Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025
Jumat, 05 Desember 2025 - 10:14:34 WIBDibaca: 84 kali

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menyambut baik dan bersiap secara proaktif untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini menjadi pedoman strategis dalam memperkuat dan memastikan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan berkelanjutan (continuous improvement).
Permenristekdikti No. 39/2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong perguruan tinggi untuk tidak hanya memenuhi standar minimal, tetapi secara dinamis mengembangkan keunggulan dan relevansinya dengan kebutuhan dunia kerja, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Hal ini sejalan dengan visi FEB Untag Surabaya untuk menjadi fakultas yang unggul dan berdaya saing di tingkat nasional maupun regional.
Point-Point Kunci dalam Permenristekdikti No. 39/2025 yang Menjadi Fokus FEB:
-
Penguatan SPMI yang Otonom dan Akuntabel: Peraturan ini mendorong perguruan tinggi dan fakultas untuk memiliki sistem penjaminan mutu yang mandiri, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan.
-
Penekanan pada Outcome-Based Education (OBE): Penjaminan mutu diarahkan untuk memastikan capaian pembelajaran lulusan (graduate outcomes) yang berkualitas, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, termasuk kecakapan di era digital.
-
Peningkatan Peran Stakeholders: Keterlibatan aktif mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan pengguna lulusan (dunia industri dan bisnis) dalam siklus penjaminan mutu menjadi semakin krusial untuk mendapatkan umpan balik yang konstruktif.
-
Audit Mutu Internal yang Berkualitas: Pelaksanaan audit mutu internal (AMI) yang lebih mendalam dan berdampak, tidak sekadar administratif, tetapi sebagai alat diagnosis untuk perbaikan nyata di semua bidang: akademik, kurikulum, penelitian, pengabdian masyarakat, dan tata kelola.
-
Transformasi Digital SPMI: Pendayagunaan teknologi informasi untuk mempermudah pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mutu secara real-time dan transparan.
Langkah Awal FEB Untag Surabaya:
Menyikapi regulasi baru ini, FEB Untag Surabaya, di bawah pimpinan Dekan [Sebutkan Nama Dekan], telah melakukan sejumlah langkah persiapan:
-
Sosialisasi Internal: Mengadakan forum diskusi dengan pimpinan jurusan, koordinator program studi, dan unit penjaminan mutu fakultas untuk membedah isi peraturan dan implikasinya.
-
Gap Analysis: Memetakan keselarasan antara SPMI yang sudah berjalan dengan ketentuan baru dalam peraturan ini untuk mengidentifikasi area perbaikan.
-
Penyusunan Roadmap: Menyiapkan rencana tindak lanjut (action plan) untuk penyesuaian dokumen mutu, mekanisme, dan prosedur operasional standar (SOP) di tingkat fakultas dan program studi.
-
Penguatan Database: Memperkuat sistem database fakultas untuk mendukung pengukuran indikator kinerja utama (IKU) dan capaian pembelajaran yang lebih terintegrasi.
Untag Surabaya || Fakultas Ekonomi Bisnis Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya