STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS EKONOMI

Sesuai dengan misi untuk mengelola fakultas secara profesional, maka disusun suatu organisasi pengelola Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. 
Fakultas ekonomi dipimpin oleh seorang dekan yang dalam menjalankan fungsinya dibantu oelh wakil dekan. Dekan dan wakil dekan menjalankan fungsi akademik, administrasi, dan kemahasiswaan. Dalam pengambilan keputusan yang strategis, dekan harus mendapat persetujuan senat fakulas.
Fakultas Ekonomi mengelola tiga program studi ; Program Studi Ekonomi Pembangnan, Program Studi Manajemen, dan Program Studi Akuntansi. Masing-masing program studi pengelolaannya dilakukan oleh ketua program studi. Masing-masing program studi juga membawahi laboratorium dan pusat studi.



Fungsi dan Tugas

 Fungsi dan tugas pokok dari unsur-unsur fakultas adalah sebagai berikut:

  • Senat Fakultas
  1. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.
  2. Memberikan pertimbangan kepada dekan terpilih mengenai calon wakil dekan yang diusulkan untuk diangkat.
  3. Merumuskan norma dan ketentuan akademik fakultas yang mengacu norma dan ketentuan akademik universitas dan mengawasi penerapannya.
  4. Membrikan rekomendasi tentang pemberian sangsi terhadap pelangaran norma dan ketentuan akademik di lingkup fakultas kepada dekan.
  5. Merumuskan kebijakan tentang kurikulum dan proses pembelajaran di lingkup fakultas serta mengawasi pelaksanaannya.
  6. Merumuskan kebijakan tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkup fakultas dan mengawasi pelaksanaannya.
  7. Merumuskan tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di lingkup fakultas yang didasarkan pada Standar Pendidikan Nasional dan mengawasi pencapaiannya.
  8. Menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik sivitas akademika di lingkup fakultas.
  9. Merumuskan kebijakan tata tertib akademik fakultas dan mengawasi pelaksanaannya.
  10. Memberi pertimbangan kepada struktural akademik tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggran tahunan fakultas yang telah disusun oleh dekan.
  11. Memberikan penilaian tentang kinerja bidang akademik dosen untuk diajukan kepada struktural akademik.
  • Dekan
  1. Menyusun rencana strategis lingkup fakultas dengan mengacu pada rencana strategis universitas.
  2. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan fakultas.
  3. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat berdasarkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan akademik fakultas.
  4. Mengelola seluruh kekayaan fakultas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan fakultas.
  5. Memberikan pertimbangan kepada rektor dalam pembinaan tenaga pendidikan, kependidikan, peserta didik, dan golongan tenaga kerja lain di fakultas.
  6. Membina hubungan dengan alumni, lingkungan fakultas, dan masyarakat umum.
  7.  Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan administrasi umum.
  8. Melaporkan secara berkala kepada senat fakultas mengenai kemajuan fakultas.
  9. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada rektor dengan persetujuan senat fakultas.
  10. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidikan, kependidikan, dan golongan tenaga kerja lainnya kepada rektor.
  11. Mengusulkan pengangkatan pimpinan jurusan dan pimpinan unit yang ada di bawah fakultas.
  12. Menyampaikan usulan pengangkatan guru besar fakultas kepada senat akademik.
  13.  Mendelegasikan pelaksanaan tugas pimpinan fakultas kepada pimpinan unit yang berada di bawahnya.
  14. Mengusulkan pendirian dan pembubaran atau dan atau penggabungan jurusan atau bagian, dan unit pelaksana akademik lainnya berdasarkan persetujuan senat fakultas kepada rektor.
  15.  Menyampaikan laporan tahunan kepada rektor.
  • Ketua Prodi
  1. Menyusun kurikulum program studi jenjang strata satu (S1), strata dua (S2), dan strata tiga (S3). Penyusunan kurikulum didasarkan pedoman akademik yeng terkait, serta visi dan misi universitas.
  2. Melakukan perubahan kurikulum program studi jenjang S1, S2, dan S3 yang dilakukan dalam rapat khusus perubahan kurikulum pada program studi yang bersangkutan atas persetujuan ketua program studi, dekan dan ditetapkan rektor.
  3. Proses penyusunan dan perubahan kurikulum program studi jenjang S1, S2, dan S3 dengan tetap mengacu pada peraturan universitas.
  4. Mengatur dan mengalokasikan dosen pengajar mata kuliah pada masing-masing program studi jenjang S1, S2, dan S3 dengan tetap mengacu pada peraturan universitas.
  5. Memfasilitasi, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
  • Ketua Laboratorium
  1. Merencanakan program kerja praktikum untuk kegaitan: pengelolaan; pendidikan dan pengajaran; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; dan pembinaan.
  2. Memantau pelaksanaan program kerja secara kontinyu untuk menjamin kelancaran kegiatan.
  3. Mengevaluasi program kerja untuk tindak lanjut.
  4. Melakukan koordinasi dengan unit untuk memperoleh hasil kerja yang maksimal.
  5.   Bertanggung jawab kepada dekan, ketua program studi dan atau dekan.
  • Kelompok Dosen
  1. Membina dan mengembangkan kelompok mata kuliah.
  2. Memberikan masukan untuk pengembangan kurikulum dan aplikasinya di lapangan.
  3. Terlibat secara aktif dalam setiap kegiatan program studi.
  4. Bertanggungjawab kepada ketua program studi.
  • Tata Usaha
  1.  Melakukan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan keuangan.
  2. Melakukan proses pelayanan pembelajaran.
  3.  Melaksanakan urusan korespondensi, rumah tangga, kepegawaian, dan keuangan.